Warga negara asing di Amerika yang berniat mengajukan perubahan status imigrasi untuk mendapakan green card (istilah umum di Amerika untuk status sebagai penduduk permanen karena kartu ini pada awalnya berwarna hijau) tidak lagi bisa melakukannya dari dalam Amerika. Pemohon harus pulang ke negara asal untuk mengajukan dan memproses aplikasi lewat departemen luar negeri Amerika (kedutaaan besar dan konsulat AS) di negara asal.
Kebijakan baru ini dikritik oleh organisasi pemberi bantuan, analis kebijakan, dan pengacara-pengacara imigrasi sebagai upaya pemerintahan Donald Trump mempersulit proses mendapatkan status sebagai penduduk tetap di Amerika.
USCIS (US Citizenship and Immigration Services), layanan kewarganegaraan dan imigrasi AS, mengumumkan hari Jumat bahwa warga negara asing yang berada di Amerika dengan status sementara waktu atau pemegang visa non-immigran (bukan imigran) dan ingin menjadi penduduk tetap di AS atau pemegang green card harus pulang ke negara asal untuk mengajukan aplikasi.

“Non-immigran seperti mahasiswa, pekerja sementara, atau pemegang visa turis, datang ke Amerika untuk sementara waktu dan tujuan khusus. Sistem kami dirancang agar mereka keluar ketika masa kunjungan berakhir. Kunjungan mereka tidak bisa menjadi langkah pertama dalam proses green card,” USCIS mengumumkan dalam pernyataan tertulis.
“Sesuai dengan hukum, mayoritas persoalan-persoalan imigrasi tersebut bisa ditangani oleh Departemen Luar Negeri (State Department) di kantor-kantor konsular AS, dan ini mengurangi beban USCIS agar sumber daya yang ada bisa difokuskan untuk memproses kasus-kasus dalam wewenangnya seperti visa untuk korban kejahatan dan perdagangan manusia, aplikasi menjadi warga negara, dan prioritas-prioritas lain,” demikian USCIS dalam pernyataan tersebut.
Kebijakan ini menambah lagi langkah pemerintahan Trump mempersulit imigrasi legal bagi warga negara asing yang sudah tinggal di Amerika. Tahun lalu, pemerintahaan Trump memperpendek umur visa bagi mahasiswa, peserta pertukaran budaya, dan wartawan.
“Tujuan kebijakan ini sangat jelas. Pejabat-pejabat tinggi pemerintahan ini sudah berkali-kali menyatakan bahwa mereka menginginkan lebih sedikit orang bisa mendapatkan status penduduk tetap karena menjadi penduduk tetap adalah jalan untuk menjadi warga negara (AS) dan mereka ingin memblokir jalan ini serapat mungkin,” demikian Doug Rand, mantan penasehat senior USCIS di masa pemerintahan Joe Biden, seperti dikutip of situs NPR (National Public Radio).
Rand mengatakan terdapat sekitar 600.000 pemohon green card yang mengajukan aplikasi setiap tahunnya dari dalam Amerika.
HIAS, organisasi non pemerintah bagi para pengungsi mengatakan kebijakan USCIS bisa memaksa korban perdagangan manusia dan anak-anak terlantar di Amerika kembali ke negara-negara berbahaya yang mereka tinggalkan untuk mengajukan aplikasi green card.
Ketidakjelasan Kapan dan Kepada Siapa Kebijakan ini Berlaku
USCIS tidak menyebutkan kapan kebijakan imigrasi baru ini mulai berlaku dan apakah seorang pemohon harus berada di negara asalnya selama proses aplikasi green card hingga disetujui atau tidak. Juga belum diketahui apakah warga negara asing yang sudah mengajukan aplikasi sebelum kebijakan baru ini keluar harus kembali ke negara asal atau tidak.
Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan bagi pekerja dengan visa H1B (visa pekerja profesional non-imigran yang berada di AS atas sponsor perusahaan atau lembaga) yang sudah atau akan mengajukan aplikasi green card soal apakah harus balik ke negara asal atau balik hanya untuk urusan wawancara dan bisa kembali ke AS selama visa H1B masih berlaku.
