Pemenang pemilihan Bupati di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwukore, sudah dipastikan warga negara Amerika Serikat.
Riwukore memenangkan kursi Bupati tersebut pada pemilihan kepala daerah yang berlangsung bulan Desember, 2020.
Peristiwa ini menjadi berita besar di Indonesia karena kasus seperti ini jarang terjadi. Hukum Indonesia tidak mengakui warga negaranya yang sudah menjadi warga negara lain tetap sebagai warga negara Indonesia. Dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan lebih dari satu tidak diperbolehkan di Indonesia. Sementara buat Amerika, kewarganegaraan lebih dari satu tidak dilarang.
Riwukore sendiri adalah anak asli NTT. Dia lahir di ibukota NTT Kupang pada tahun 1962 dan tumbuh dewasa di provinsi bagian timur Indonesia tersebut. Ia memiliki gelar sarjana dari Universitas Nusa Cendana.
Tidak diketahui persis kapan Riwukore mulai tinggal di Amerika. Beberapa media nasional Indonesia menyebutkan bahwa masa tinggalnya di Amerika sudah puluhan tahun dan memiliki rumah di negara bagian Alabama dan California.
Kewarganegaraan Amerika Serikat Riwukore sudah dipastikan oleh Kedutaan Besar Amerika di Jakarta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT, dan media-media nasional Indonesia.
Peristiwa ini seharusnya membuka mata Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan diperbolehkannya dwi kewarganegaraaan bagi diaspora Indonesia (masyarakat Indonesia yang tinggal di luar Indonesia dan banyak sudah menjadi warga negara tempat tinggal mereka).
Bagaimana menurut Anda?